Pengertian Budaya Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan
kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus
diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika
Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan dari rakyat artinya pemerintah
suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara
demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin
penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap telah sah.
Pemerintahan oleh rakyat berarti
pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya
pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut
telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat merupakan
pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan
untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yang dihasilkan
hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan
rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat
atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut.
a.
Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan
kehendak rakyat.
b.
Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c.
Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
d.
Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga
negara ditetapkan dalam UUD negara.
2.
Demokrasi sebagai Sistem Politik
Demokrasi tidak hanya merupakan bentuk
pemerintahan, tetapi telah menjadi sistem politik. Sistem politik, yaitu sistem
politik demokratis, memiliki ciri dan nilai-nilai demokratis. Henry B. Mayo
menyatakan bahwa sistem politik demokratis adalah sistem politik yang
kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil
rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan
politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Plato bentuk pemerintahan dapat
dibedakan menjadi aristokrasi, demokrasi, dan monarki.
a.
Aristokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat
banyak.
b.
Demokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
c.
Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk
kepentingan rakyat banyak.
Adapun bentuk pemerintahan secara
modern menurut Marchiavelli, meliputi monarki dan republik.
a.
Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang
bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, sultan, atau kaisar.
b.
Republik, adalah bentuk pemerintahan yang
dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.
Samuel Huntington menyatakan bahwa
setiap politik disebut demokrasi jika para pembuat putusan kolektif yang paling
kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil (jujur dan adil).
Pada awalnya pemunculan sistem politik demokrasi adalah untuk memulihkan hak
asasi manusia, mengangkat harkat dan derajat manusia, serta memberi kekuasaan
kepada rakyat. Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila.
Kalian dapat mencermati alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dari alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa
negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara
demokrasi. Dan demokrasi yang diterapkan yang diterapkan di negara Indonesia
adalah demokrasi yang didasarkan pada Pancasila. Demokrasi Pancasila dijiwai,
disemangati, diwarnai, dan didasari oleh falsafah Pancasila. Hal ini berarti
dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung nilai- nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan
martabatnya. Selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa serta harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi dipahami tidak hanya merupakan
bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi merupakan sebuah pandangan atau
sikap hidup. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma yang
hendaknya dimiliki oleh warga yang menginginkan kehidupan demokrasi.
Menurut John Dewey, ide pokok demokrasi
adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap
warga yang sudah dewasa dalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan.
Di Indonesia yang menganut sistem
demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan,
masyarakat, bangsa, negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga
negara, baik perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh sikap
bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila setiap warga negara
dan organisasi politik memiliki tanggung jawab menciptakan kelancaran
pelaksanaan demokrasi. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab warga negara
Indonesia untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya. Sebagai warga negara, baik
perseorangan maupun organisasi dituntut untuk tetap waspada terhadap ancaman
yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan.
4.
Nilai dan Budaya Demokrasi
a.
Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi dibutuhkan untuk menjadi landasan atau pedoman
berperilaku dalam negara demokrasi.
Berikut adalah beberapa pendapat para ahli mengenai nilai-nilai
demokrasi.
1)
Rusli Karim (1991) Rusli Karim menyebutkan bahwa
perlunya kepribadian yang demokratis meliputi inisiatif, toleransi, disposisi
resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan, tanggung jawab, serta
kerja sama keterhubungan.
2)
Zamroni (2001) Menurut Zamroni, demokrasi akan tumbuh kokoh jika di
kalangan masya- rakat tumbuh kultur dan nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi,
terbuka dalam berkomunikasi, bebas mengemukakan dan menghormati perbedaan pendapat,
memahami keanekaragaman dalam masyarakat, saling menghargai, mampu mengekang
diri, menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan, percaya diri atau tidak
menggantungkan diri pada orang lain, kebersamaan dan keseimbangan.
3)
Henry B. Mayo (1990) Henry B. Mayo
mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi, yaitu pengakuan penghormatan atas
kebebasan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan
penghormatan terhadap keanekaragaman, peng- gunaan paksaan sesedikit mungkin,
pergantian penguasan secara teratur, penjaminan perubahan secara damai dalam
masyarakat dinamis, serta penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.
b.
Budaya Demokrasi
Masyarakat yang menerima dan melaksanakan secara terus menerus nilai-
nilai demokrasi dalam kehidupannya akan
menghasilkan budaya demokrasi. Menurut Macridis dan Brown, terdapat
ragam budaya politik yang lebih dapat menopang kehidupan politik demokratis di
samping juga ragam budaya politik yang lebih menopang kehidupan politik totaliter.
Budaya politik yang diwarnai oleh kerja sama atas dasar saling percaya
antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi daripada budaya politik yang
diwarnai oleh rasa saling curiga, kebencian, dan saling tidak percaya dalam
hubungan antarwarganya. Jadi, inti budaya demokrasi menurut kedua pakar itu
adalah kerja sama, saling percaya, toleransi, menghargai keanekaragaman,
kesamaderajatan, dan kompromi.
Menurut Branson, bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi
semestinya memiliki kebijakan-kebijakan kewarganegaraan karena tanpa hal itu
sistem pemerintahan demokrasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Inti
dari kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warga negara
menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu meliputi
disposisi kewarganegaraan dan komitmen kewarganegaraan.
1)
Disposisi kewarganegaraan, adalah sikap-sikap
dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama
serta ber-fungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap itu, antara lain
adalah sebagai berikut.
a)
tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk
menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari
tindakan-tindakannya.
b)
keadaan, termasuk hormat kepada orang lain, dan
penggunaan wacana yang beradab.
c)
murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas.
d)
mengasihi sesama.
e)
sabar dan
gigih dalam mengejar tujuan bersama.
f)
toleransi terhadap keanekaragaman.
g)
disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan
yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari
otoritas di luar dirinya sendiri.
h)
sikap batin dan kehendak untuk menempatkan
kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi.
i)
keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang
sehat dan pengakuan terhadap sifat ambiguitas kenyataan sosial dan politik.
j)
kesediaan untuk berkompromi dan menerima
kenyataan bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kadang-kadang saling
bertentangan.
2)
Komitmen kewarganegaraan, adalah kesetiaan
kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Komitmen itu dapat dibedakan atas.
a)
komitmen kepada nilai-nilai dasar demokrasi
(persamaan, kemerdekaan, persaudaraan, dan sebagainya);
b)
komitmen kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi
(persamaan politik, pembagian kekuasaan negara, kedaulatan rakyat, dan
sebagainya).
c.
Pengertian Demokratisasi
Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem
politik dalam kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa dalam
sistem politik demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk
melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Contoh lembaga demokrasi adalah pemerintah,
partai politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan. Demokrasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.
Proses perubahan yang bersifat damai
Demokrasi dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di
bawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga
perbedaan-perbedaan yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan
kekerasan. Jika cara kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul anarki.
2.
Proses perubahan yang bersifat evolusioner
Demokratisasi tidak dilakukan dengan cepat dan revolusioner karena cara
yang cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi,
demokratisasi dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan
berlangsung lama.
3.
Proses perubahan yang tidak pernah selesai Untuk
menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses yang terus- menerus,
bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk me- menuhi dan
melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi.
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat
Alamudi yang kemudian dikenal dengan soko guru demokrasi adalah sebagai
berikut.
a.
Kedaulatan rakyat.
b.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah.
c.
Kekuasaan mayoritas.
d.
Hak-hak minoritas.
e.
Jaminan hak asasi manusia.
f.
Pemilihan yang bebas dan jujur.
g.
Persamaan di depan hukum.
h.
Proses hukum yang wajar.
i.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
j.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama,
dan mufakat
Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut
menyatakan bahwa di negara- negara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan
tertinggi dalam negara berada di tengah rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa
secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan
budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip
sebagai berikut.
1)
Pemerintahan berdasarkan hukum.
2)
Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3)
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4)
Peradilan yang merdeka.
0 komentar: