Tuesday, 15 September 2015

Pasar Modal


Pasar Modal

ilustrasi modal
1.       Pengertian Pasar Modal

Secara umum pasar terjadi karena bertemunya transaksi jual dan beli. Pasar output terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli output, pasar uang terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli uang, dan pasar input terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli input. Bagaimana dengan pasar modal? Sama seperti pasar-pasar yang lain, pasar modal juga terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli modal. Untuk menyebut modal seringkali juga menggunakan istilah efek, securities, atau stock. Secara fisik, pasar modal disebut dengan bursa efek. Di Indonesia, dewasa ini ada 2 bursa efek yang beroperasi yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

 

Jadi Pasar Modal adalah pasar yang menampung kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

 

Di pasar modal penjual dan pembeli modal bertemu untuk melakukan transaksi. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal atau tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Untuk memperoleh modal tersebut, mereka berusaha menjual efek di pasar modal. Sementara itu pembeli di pasar modal adalah individu atau organisasi atau lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk membeli efek yang dikeluarkan perusahaan yang menurut mereka meng- untungkan.

 

Dalam rangka memperlancar transaksi jual beli modal, bursa efek memiliki banyak peran terutama yang terkait dengan tersedianya sarana perdagangan efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) seperti aturan main dalam kegiatan bursa efek dan informasi lengkap mengenai bursa efek. Selain itu bursa efek juga berperan untuk mencegah praktik-praktik yang dilarang dalam bursa efek seperti kolusi dan sebagainya dan tentu saja bursa efek selalu mengupayakan instrumen pasar modal serta menciptakan instrumen dan jasa baru.

 

2.       Macam-Macam Pasar Modal

Agar dapat menjalankan perannya dengan baik, ada dua macam pasar yang dikenal dalam pasar modal, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Mari kita bicarakan satu demi satu.

a.       Pasar Perdana  (Primer)

Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi keluar sampai dengan pencatatan di bursa. Efek dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten  untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.

b.      Pasar Sekunder

Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya.

Tidak semua efek dapat diperjualbelikan di bursa efek. Hanya efek yang memenuhi syarat listing (pertama didaftarkan) saja yang dapat diperjualbelikan di bursa efek. Efek yang tidak memenuhi syarat listing hanya bisa dijual di luar bursa efek.

 

Seperti telah kalian baca di atas, bahwa tidak semua efek bisa dijualbelikan di bursa efek karena adanya persyaratan listing di bursa efek yang cukup berat dan ketat. Meskipun demikian efek yang tidak bisa dijualbelikan tersebut dapat diperdagangkan di pasar paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE). Di Indonesia, pada awalnya bursa paralel berada di Jakarta (di bursa Efek Jakarta) namun sekarang bursa tersebut diambil alih oleh BES yang beroperasi di Surabaya.

3.       Pemain di Pasar Modal

Transaksi di pasar modal melibatkan penjual dan pembeli modal. Tanpa ada keduanya tidak mungkin ada transaksi seperti dalam definisi pasar modal yang telah kita pelajari pada sub bab di atas. Penjual dan pembeli di pasar modal biasa disebut pemain di pasar modal. Para pemain terdiri dari pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.

 

Adapun para pemain utama dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi pemain utama adalah:

a.       Emiten

Emiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat-efek kepada   masyarakat atau melakukan emisi di bursa. Emiten yang melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan diterbitkan saham dan jika yang dipilih instrumen utang maka diterbitkan obligasi. Dalam melakukan emisi, emiten memiliki tujuan yang tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan melakukan emisi antara lain:

1)      Memperoleh tambahan dana

Dana modal yang diperoleh dari investor akan digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.

2)      Melakukan pengalihan pemegang saham Pengalihan ini dapat berbentuk pengalihan dari peme- gang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan pemegang sahamnya.

3)      Mengubah/memperbaiki komposisi modal

Tujuan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.

Contoh emiten misalnya: Reksadana (Investment Fund/ Mutual Fund) dan perusahaan-perusahan yang go public.

b.      Investor (Pemodal)

Investor/pemodal adalah pihak/badan atau perorangan yang membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli efek yang ditawarkan, para investor biasanya melakukan penelitian mengenai bonafiditas dan prospek usaha emiten. Adapun tujuan investor di pasar modal yaitu:

1)      Memperoleh dividen

Tujuan investor hanyalah keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang akan dibayar emiten dalam bentuk bunga.

2)      Kepemilikan perusahaan

Dalam hal ini semakin banyak saham yang dimiliki investor, maka akan semakin besar kekuasaannya terhadap perusahaan.

3)      Berdagang

Tujuan investor adalah menjual kembali efek yang dimiliki pada saat harga tinggi, untuk memperoleh keuntungan dari jual beli efek yang dilakukan.

c.       Lembaga Penunjang

Di samping pemain utama, pemain lain di pasar modal adalah lembaga penunjang. Sesuai sebutannya  fungsi lembaga penunjang antara lain turut mendukung beroperasinya pasar modal agar memudahkan emiten dan investor dalam melakukan kegiatan masing-masing. Lembaga penunjang tersebut antara lain:

1)      Penjamin Emisi (underwriter) Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten sampai batas waktu tertentu. Penjaminan emisi dapat dipilah menjadi:

a)      Full Commitment Penjamin emisi  mengambil seluruh resiko tidak terjualnya efek secara penuh sesuai dengan harga penawaran pasar (kesanggupan penuh).

b)      Best Effort Commitment Penjamin emisi dituntut agar efek yang dikeluarkan semuanya laku dan apabila tidak laku maka dikembalikan kepada emiten.  Jadi penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).

c)       Standby Commitment Apabila efek yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli di bawah harga penawaran untuk umum (kesanggupan siaga).

d)      All or None Commitment Artinya transaksi resmi akan terjadi jika penjamin emisi dapat menjual semua efek yang ditawarkan, jika ada yang tidak laku, maka semua transaksi yang dilakukan oleh penjamin emisi dan investor dibatalkan dan semua efek dikembalikan kepada emiten

2)      Penanggung (Guarantor)

Penanggung merupakan lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dan penerima kepercayaan. Lembaga penanggung biasanya dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dan pihak yang memberikan kepercayaan. Sebelum membeli efek investor memerlukan jaminan bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek akan bersedia membayar haknya pada masa yang akan datang. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

3)      Wali Amanat (Trustee)

Wali Amanat merupakan lembaga yang bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam hal ini adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam jual beli obligasi. Kegiatan yang dilakukan wali amanat antara lain menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan terhadap emiten, memberi nasihat kepada investor terkait dengan emitan, memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi, dan  bertindak sebagai agen pembayaran.

4)      Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)

Pialang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara emiten dan investor. Pialang merupakan pihak yang melakukan jual beli efek namun risiko dan hak atas efek seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang akan memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor.

5)      Pedagang Efek (Dealer)

Pedagang efek adalah pihak yang membeli efek atas namanya sendiri. Lembaga yang dapat bertindak sebagai pedagang efek  antara lain pialang, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.

6)      Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)

Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek yang bergerak di bidang perdagangan efek dengan dukungan tenaga profesional seperti underwriter, broker, fund management.

7)      Perusahaan Pengelola Dana  (Investment Company)

Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai keinginan investor. Perusahaan ini memiliki 2 unit usaha yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (custodian). Custodian juga melakukan penagihan bunga dan dividen kepada emiten. Cara perusahaan pengelola dana menarik pemodal dapat dilakukan melalui dana bersama (mutual fund), dan melalui penjualan saham.

8)      Biro Administrasi Efek

Biro administrasi efek merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Beberapa kegiatan yang sering dilakukan biro administrasi efek, antara lain adalah:

a.       Membantu emiten dan underwriter dalam rangka emisi.

b.      Penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor.

c.       Menyusun daftar pemegang saham atas permintaan emiten. d) Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.

d.      Membuat laporan-laporan yang diperlukan.

4.       Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

Di pasar modal sebenarnya ada banyak lembaga yang saling membutuhkan satu dengan lainnya. Lembaga-lembaga ini mengatur mekanisme kerja pasar modal agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Mereka terdiri dari lembaga pemerintah dan swasta yang masing-masing memiliki peran sejak perusahaan hendak go public hingga berhasil go public. Lembaga-lembaga tersebut adalah:

a.       Pengatur Pasar Modal

Lembaga yang bertindak sebagai pengatur pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Bursa Efek Jakarta dikelola oleh BAPEPAM, Bursa Efek Surabaya dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya, dan Bursa Parallel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek (PPUE).

b.      Instansi Pemerintah

Lembaga-lembaga atau badan pemerintah ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal sejak rencana emisi hingga penjualan efeknya. Instansi pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah:

1)      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Setiap perusahaan yang akan menanamkan modal di Indonesia harus memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu. Izin tersebut memuat antara lain komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar perusahaan, batas waktu penyetoran modal, dan komposisi pemegang saham.

2)      Departemen Teknis

Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usaha masing-masing. Izin setiap bidang usaha dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Berikut departemen teknis untuk masing-masing bidang usaha antara lain:

Ø  Departemen keuangan melalui Bank Indonesia untuk izin usaha bidang keuangan dan perbankan.

Ø  Departemen perhubungan untuk izin usaha bidang pengangkutan.

Ø  Departemen perindustrian dan perdagangan untuk izin usaha bidang perdagangan dan industri.

Ø  Departemen pertanian untuk izin usaha bidang perkebunan dan peternakan.

3)      Departemen Kehakiman

Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, sebelum didirikan, anggaran dasar perusahaannya terlebih dahulu harus disahkan oleh departemen kehakiman.

c.       Lembaga Swasta

Selain lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peran penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal. Lembaga swasta tersebut adalah:

1)      Notaris

Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dahulu harus disetujui RUPS. Agar persetujuan tersebut sah diperlukan jasa notaris. Catatan-catatan yang perlu disahkan notaris antara lain berita acara RUPS, semua keputusan dalam RUPS, dan perubahan anggaran yang dilakukan.

2)      Akuntan Publik

Akuntan publik dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahan modal emiten. Setelah melalui beberapa penilaian, akuntan publik akan mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan.

3)      Konsultan Hukum

Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan tentang keabsahan dokumen yang diajukan seperti akte pendirian dan anggaran perusahaan, penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go publik, penilaian izin usaha, status kepemilikan dari aktiva perusahaan, perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga, dan kemungkinan gugatan atau tuntutan.

4)      Badan Penilai (Appraiser)

Badan penilai bertugas menilai kewajaran nilai aktiva seperti tanah, gedung, mobil, dan aktiva lain sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui dengan jelas dan benar.

5)      Konsultan Efek (Investment Advisor)

Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang jenis dana yang diperlukan, pemilihan sumber dana yang diinginkan, dan struktur permodalan yang tepat.

5.       Manfaat yang Diperoleh Pihak-Pihak yang Terkait dengan Keberadaan Pasar Modal

Dari pembahasan yang lalu, kita tahu bahwa ada banyak pihak yang terkait dengan pasar modal. Pihak-pihak ini bersedia berkecimpung di sana tentu karena ada manfaat yang bisa diambil. Apa saja manfaat/keuntungan dari pasar modal bagi masing-masing pihak? Berikut dapat kalian pelajari ringkasannya.

a.       Bagi emiten, pasar modal memberikan keman- faatan dalam bentuk:

1)      perolehan dana yang lebih besar,

2)      adanya fleksibilitas pengelolaan dana bagi perusahaan,

3)      memperkecil ketergantungan modal pada pinjaman bank,

4)      kesesuaian besar kecilnya dividen yang dibagikan dengan besar kecilnya keuntungan perusahaan, dan

5)      ketidakharusan adanya kekayaan yang mesti dijaminkan.

b.      Bagi investor, pasar modal memberikan keman- faatan dalam bentuk:

1)      keuntungan (capital gain) jika ada kenaikan harga saham,

2)      dividen bagi pemegang saham dan bunga bagi pemegang obligasi,

3)      hak suara dalam RUPS, dan

4)      peluang berinvestasi  di beberapa perusahaan secara bersama-sama.

c.       Bagi pemerintah, pasar modal memberikan keman- faatan dalam bentuk:

1)      hasrat investasi masyarakat yang lebih besar,

2)      pembangunan ekonomi yang lebih maju,

3)      kesempatan kerja yang lebih luas, dan

4)      kemampuan pasar modal sebagai salah satu indikator perkembangan ekonomi nasional.

d.      Bagi lembaga penunjang pasar modal,

pasar modal memberikan kemanfaatan dalam bentuk:

1)      pembentukan  harga pada bursa paralel, dan

2)      likuiditas efek yang semakin tinggi.

0 komentar: