Pasar Modal
ilustrasi modal |
1.
Pengertian Pasar Modal
Secara umum pasar terjadi karena bertemunya
transaksi jual dan beli. Pasar output terjadi karena bertemunya transaksi
menjual dan membeli output, pasar uang terjadi karena bertemunya transaksi
menjual dan membeli uang, dan pasar input terjadi karena bertemunya transaksi
menjual dan membeli input. Bagaimana dengan pasar modal? Sama seperti
pasar-pasar yang lain, pasar modal juga terjadi karena bertemunya transaksi
menjual dan membeli modal. Untuk menyebut modal seringkali juga menggunakan
istilah efek, securities, atau stock. Secara fisik, pasar modal disebut dengan
bursa efek. Di Indonesia, dewasa ini ada 2 bursa efek yang beroperasi yaitu
Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Jadi Pasar Modal adalah pasar yang
menampung kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi
dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan
institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Di pasar modal penjual dan pembeli modal
bertemu untuk melakukan transaksi. Penjual dalam pasar modal merupakan
perusahaan yang membutuhkan modal atau tambahan modal untuk mengembangkan
usahanya. Untuk memperoleh modal tersebut, mereka berusaha menjual efek di
pasar modal. Sementara itu pembeli di pasar modal adalah individu atau
organisasi atau lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk
membeli efek yang dikeluarkan perusahaan yang menurut mereka meng- untungkan.
Dalam rangka memperlancar transaksi jual
beli modal, bursa efek memiliki banyak peran terutama yang terkait dengan
tersedianya sarana perdagangan efek (saham, obligasi, dan surat berharga
lainnya) seperti aturan main dalam kegiatan bursa efek dan informasi lengkap
mengenai bursa efek. Selain itu bursa efek juga berperan untuk mencegah
praktik-praktik yang dilarang dalam bursa efek seperti kolusi dan sebagainya
dan tentu saja bursa efek selalu mengupayakan instrumen pasar modal serta
menciptakan instrumen dan jasa baru.
2.
Macam-Macam Pasar Modal
Agar dapat menjalankan perannya dengan
baik, ada dua macam pasar yang dikenal dalam pasar modal, yaitu pasar perdana
dan pasar sekunder. Mari kita bicarakan satu demi satu.
a.
Pasar Perdana
(Primer)
Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi
keluar sampai dengan pencatatan di bursa. Efek dijual dengan harga emisi
(penawaran efek yang dilakukan oleh emiten
untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya
memperoleh dana dari penjualan tersebut.
b.
Pasar Sekunder
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa
perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham
dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi
masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu
pemegang saham ke pemegang saham berikutnya.
Tidak semua efek dapat diperjualbelikan di bursa efek. Hanya efek yang
memenuhi syarat listing (pertama didaftarkan) saja yang dapat diperjualbelikan
di bursa efek. Efek yang tidak memenuhi syarat listing hanya bisa dijual di
luar bursa efek.
Seperti telah kalian baca di atas, bahwa tidak semua efek bisa
dijualbelikan di bursa efek karena adanya persyaratan listing di bursa efek
yang cukup berat dan ketat. Meskipun demikian efek yang tidak bisa
dijualbelikan tersebut dapat diperdagangkan di pasar paralel. Bursa paralel
diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE). Di
Indonesia, pada awalnya bursa paralel berada di Jakarta (di bursa Efek Jakarta)
namun sekarang bursa tersebut diambil alih oleh BES yang beroperasi di
Surabaya.
3.
Pemain di Pasar Modal
Transaksi di pasar modal melibatkan penjual
dan pembeli modal. Tanpa ada keduanya tidak mungkin ada transaksi seperti dalam
definisi pasar modal yang telah kita pelajari pada sub bab di atas. Penjual dan
pembeli di pasar modal biasa disebut pemain di pasar modal. Para pemain terdiri
dari pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan
kelancaran pemain utama.
Adapun para pemain utama dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi pemain utama adalah:
a.
Emiten
Emiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat-efek kepada masyarakat atau melakukan emisi di bursa.
Emiten yang melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal apakah
bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan diterbitkan saham
dan jika yang dipilih instrumen utang maka diterbitkan obligasi. Dalam
melakukan emisi, emiten memiliki tujuan yang tertuang dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS). Tujuan melakukan emisi antara lain:
1)
Memperoleh tambahan dana
Dana modal yang diperoleh dari investor akan digunakan untuk perluasan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2)
Melakukan pengalihan pemegang saham Pengalihan
ini dapat berbentuk pengalihan dari peme- gang saham lama kepada pemegang saham
yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan pemegang sahamnya.
3)
Mengubah/memperbaiki komposisi modal
Tujuan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal
asing.
Contoh emiten misalnya: Reksadana (Investment Fund/ Mutual Fund) dan
perusahaan-perusahan yang go public.
b.
Investor (Pemodal)
Investor/pemodal adalah pihak/badan atau perorangan yang membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli efek
yang ditawarkan, para investor biasanya melakukan penelitian mengenai
bonafiditas dan prospek usaha emiten. Adapun tujuan investor di pasar modal
yaitu:
1)
Memperoleh dividen
Tujuan investor hanyalah keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga
yang akan dibayar emiten dalam bentuk bunga.
2)
Kepemilikan perusahaan
Dalam hal ini semakin banyak saham yang dimiliki investor, maka akan
semakin besar kekuasaannya terhadap perusahaan.
3)
Berdagang
Tujuan investor adalah menjual kembali efek yang dimiliki pada saat harga
tinggi, untuk memperoleh keuntungan dari jual beli efek yang dilakukan.
c.
Lembaga Penunjang
Di samping pemain utama, pemain lain di pasar modal adalah lembaga
penunjang. Sesuai sebutannya fungsi
lembaga penunjang antara lain turut mendukung beroperasinya pasar modal agar
memudahkan emiten dan investor dalam melakukan kegiatan masing-masing. Lembaga
penunjang tersebut antara lain:
1)
Penjamin Emisi (underwriter) Penjamin emisi
merupakan lembaga yang menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten sampai
batas waktu tertentu. Penjaminan emisi dapat dipilah menjadi:
a)
Full Commitment Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya
efek secara penuh sesuai dengan harga penawaran pasar (kesanggupan penuh).
b)
Best Effort Commitment Penjamin emisi dituntut
agar efek yang dikeluarkan semuanya laku dan apabila tidak laku maka
dikembalikan kepada emiten. Jadi
penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham yang tidak laku (kesanggupan
terbaik).
c)
Standby Commitment Apabila efek yang dijual
tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya
harga yang dibeli di bawah harga penawaran untuk umum (kesanggupan siaga).
d)
All or None Commitment Artinya transaksi resmi
akan terjadi jika penjamin emisi dapat menjual semua efek yang ditawarkan, jika
ada yang tidak laku, maka semua transaksi yang dilakukan oleh penjamin emisi
dan investor dibatalkan dan semua efek dikembalikan kepada emiten
2)
Penanggung (Guarantor)
Penanggung merupakan lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dan
penerima kepercayaan. Lembaga penanggung biasanya dari lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan
untuk memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dan pihak
yang memberikan kepercayaan. Sebelum membeli efek investor memerlukan jaminan
bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek akan bersedia membayar haknya pada masa
yang akan datang. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya.
3)
Wali Amanat (Trustee)
Wali Amanat merupakan lembaga yang bertindak sebagai wali si pemberi
amanat. Pemberi amanat dalam hal ini adalah investor. Jadi wali amanat mewakili
pihak investor dalam jual beli obligasi. Kegiatan yang dilakukan wali amanat
antara lain menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan
pengawasan terhadap emiten, memberi nasihat kepada investor terkait dengan
emitan, memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi, dan bertindak sebagai agen pembayaran.
4)
Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Pialang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara
antara emiten dan investor. Pialang merupakan pihak yang melakukan jual beli
efek namun risiko dan hak atas efek seluruhnya berada pada pihak investor.
Pialang akan memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada
investor.
5)
Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek adalah pihak yang membeli efek atas namanya sendiri.
Lembaga yang dapat bertindak sebagai pedagang efek antara lain pialang, lembaga keuangan bank,
dan lembaga keuangan bukan bank.
6)
Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek
yang bergerak di bidang perdagangan efek dengan dukungan tenaga profesional
seperti underwriter, broker, fund management.
7)
Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai keinginan investor.
Perusahaan ini memiliki 2 unit usaha yaitu pengelola dana (fund management) dan
penyimpanan dana (custodian). Custodian juga melakukan penagihan bunga dan
dividen kepada emiten. Cara perusahaan pengelola dana menarik pemodal dapat
dilakukan melalui dana bersama (mutual fund), dan melalui penjualan saham.
8)
Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek merupakan kantor yang membantu para emiten maupun
investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Beberapa kegiatan yang
sering dilakukan biro administrasi efek, antara lain adalah:
a.
Membantu emiten dan underwriter dalam rangka
emisi.
b.
Penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para
investor.
c.
Menyusun daftar pemegang saham atas permintaan
emiten. d) Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.
d.
Membuat laporan-laporan yang diperlukan.
4.
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
Di pasar modal sebenarnya ada banyak
lembaga yang saling membutuhkan satu dengan lainnya. Lembaga-lembaga ini
mengatur mekanisme kerja pasar modal agar dapat berjalan dengan baik dan
lancar. Mereka terdiri dari lembaga pemerintah dan swasta yang masing-masing
memiliki peran sejak perusahaan hendak go public hingga berhasil go public.
Lembaga-lembaga tersebut adalah:
a.
Pengatur Pasar Modal
Lembaga yang bertindak sebagai pengatur pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Bursa Efek
Jakarta dikelola oleh BAPEPAM, Bursa Efek Surabaya dikelola oleh PT Bursa Efek
Surabaya, dan Bursa Parallel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan
Efek-efek (PPUE).
b.
Instansi Pemerintah
Lembaga-lembaga atau badan pemerintah ditugaskan dan diperbantukan untuk
mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal sejak rencana
emisi hingga penjualan efeknya. Instansi pemerintah yang terlibat dalam
mekanisme pasar modal adalah:
1)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modal di Indonesia harus
memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu. Izin tersebut memuat antara lain
komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar perusahaan, batas
waktu penyetoran modal, dan komposisi pemegang saham.
2)
Departemen Teknis
Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usaha masing-masing. Izin
setiap bidang usaha dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Berikut
departemen teknis untuk masing-masing bidang usaha antara lain:
Ø
Departemen keuangan melalui Bank Indonesia untuk
izin usaha bidang keuangan dan perbankan.
Ø
Departemen perhubungan untuk izin usaha bidang
pengangkutan.
Ø
Departemen perindustrian dan perdagangan untuk
izin usaha bidang perdagangan dan industri.
Ø
Departemen pertanian untuk izin usaha bidang
perkebunan dan peternakan.
3)
Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, sebelum didirikan,
anggaran dasar perusahaannya terlebih dahulu harus disahkan oleh departemen
kehakiman.
c.
Lembaga Swasta
Selain lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang
peran penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal. Lembaga swasta
tersebut adalah:
1)
Notaris
Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dahulu
harus disetujui RUPS. Agar persetujuan tersebut sah diperlukan jasa notaris.
Catatan-catatan yang perlu disahkan notaris antara lain berita acara RUPS, semua
keputusan dalam RUPS, dan perubahan anggaran yang dilakukan.
2)
Akuntan Publik
Akuntan publik dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan
kelayakan laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi laba, dan laporan
perubahan modal emiten. Setelah melalui beberapa penilaian, akuntan publik akan
mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah
dilakukan.
3)
Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan tentang keabsahan dokumen
yang diajukan seperti akte pendirian dan anggaran perusahaan, penyertaan modal
oleh pemegang saham sebelum go publik, penilaian izin usaha, status kepemilikan
dari aktiva perusahaan, perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga, dan
kemungkinan gugatan atau tuntutan.
4)
Badan Penilai (Appraiser)
Badan penilai bertugas menilai kewajaran nilai aktiva seperti tanah,
gedung, mobil, dan aktiva lain sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui
dengan jelas dan benar.
5)
Konsultan Efek (Investment Advisor)
Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan
manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang jenis dana
yang diperlukan, pemilihan sumber dana yang diinginkan, dan struktur permodalan
yang tepat.
5.
Manfaat yang Diperoleh Pihak-Pihak yang Terkait
dengan Keberadaan Pasar Modal
Dari pembahasan yang lalu, kita tahu bahwa
ada banyak pihak yang terkait dengan pasar modal. Pihak-pihak ini bersedia
berkecimpung di sana tentu karena ada manfaat yang bisa diambil. Apa saja
manfaat/keuntungan dari pasar modal bagi masing-masing pihak? Berikut dapat
kalian pelajari ringkasannya.
a.
Bagi emiten, pasar modal memberikan keman-
faatan dalam bentuk:
1)
perolehan dana yang lebih besar,
2)
adanya fleksibilitas pengelolaan dana bagi
perusahaan,
3)
memperkecil ketergantungan modal pada pinjaman
bank,
4)
kesesuaian besar kecilnya dividen yang dibagikan
dengan besar kecilnya keuntungan perusahaan, dan
5)
ketidakharusan adanya kekayaan yang mesti
dijaminkan.
b.
Bagi investor, pasar modal memberikan keman-
faatan dalam bentuk:
1)
keuntungan (capital gain) jika ada kenaikan
harga saham,
2)
dividen bagi pemegang saham dan bunga bagi
pemegang obligasi,
3)
hak suara dalam RUPS, dan
4)
peluang berinvestasi di beberapa perusahaan secara bersama-sama.
c.
Bagi pemerintah, pasar modal memberikan keman-
faatan dalam bentuk:
1)
hasrat investasi masyarakat yang lebih besar,
2)
pembangunan ekonomi yang lebih maju,
3)
kesempatan kerja yang lebih luas, dan
4)
kemampuan pasar modal sebagai salah satu
indikator perkembangan ekonomi nasional.
d.
Bagi lembaga penunjang pasar modal,
pasar modal memberikan kemanfaatan dalam bentuk:
1)
pembentukan
harga pada bursa paralel, dan
2)
likuiditas efek yang semakin tinggi.
0 komentar: