Wednesday, 1 October 2014

Upaya pemajuan Hak asasi manusia di Indonesia

Upaya pemajuan Hak asasi manusia di Indonesia

a. PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN (1908-1945)
Dalam organisasi pergerakan Budi Utomo, telah
memperhatikan masalah KEBEBASAN di Indonesia. menurut
pemikiran Budi Utomo kebebasan adalah bebas untuk
berserikat/berkelompok dan bebas mengeluarkan pendapat.
Maka itu dibuatlah serikat pekerja pertama pada tahun
1912, yang terdiri dari dua serikat yaitu serikat pekerja
kereta api dan trem dan juga serikat pekerja bumi putera
Serikat pekerja itu juga merupakan serikat pekerja islam
pertama, serikat islam kaum santri tersebut dipimpin oleh H
Agus Salim dan Abdul Muis, mereka berdua berprinsip
untuk mendapat kelayakan hidup dan kebebasan dari
ancaman aniaya, penyiksaan, penindasan dan deskriminasi.
Sedangkan menurut partai komunis Indonesia yang pada
waktu itu menggunakan prinsip marxisme lebih mengarah
pada hak-hak yang bersifat sosial. Muhammad Hatta juga
pernah membentuk organisasi yang mengemukakan hak
sosial, hak politik, hak menentukan nasib sendiri, hak
berpendapat,.
Hak juga pernah dibahas pada saat perdebatan BPUPKI ,
perdebatan itu juga dipikirkan oleh Soekarno, Muhammad
Hatta, Soepomo, dan Muhammad Yamin.
b. PERIODE AWAL KEMERDEKAAN (1945-1950)
Pada awal kemerdekaan pemikiran HAM masih
menekankan, hak untuk merdeka, hak untuk berserikat, hak
berpolitik, hak berpendapat. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara resmi dan formal (tapi masih belum
sempurna) dan masuk ke dalam hukum dasar negara
(konstitusi) yaitu UUD 1945. Sebagaimana yang telah
dinyatakan pada tanggal 1 november 1945, yaitu:
“sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai
bukti bahwa bagi kita cita cita dan dasar kerakyatan itu benar dan
pedoman penghimpunan masyarakat dan Negara kita.mungkin
sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD
kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang
terbanyak”
Pada langkah selanjutnya, pemerintah memberikan
keluasan pada rakyat untuk mendirikan partai politik
sendiri, sesuai dengan yang tercantum pada maklumat
pemerintah tanggal 3 november 1945 yang antara lain
menyatakan: 1. pemerintah menyukai timbulnya partai
partai politik,karena dengan partai politik itulah dapat
dipimpin ke jalan yang teratur segalah aliran paham yang
ada dalam masyarakat.2. pemerintah berharap partai partai
itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan
anggota badan perwakilan rakyat pada bulan januari 1946.
c. PERIODE 1950-1959
Dalam periode ini perjalanan Negara Indonesia dikenal
dengan sebutan periode demokrasi perlementer.pemikiran
HAM pada masa ini mendapatkan momentum yang sangat
membanggakan karena suasana kebebasan yang menjadi
semangat demokrasiliberal atau demokrasi perlementer
mendapatkan tempat dikalangan elit politik.bahkan
menurut prof.Bagir Manan pemikiran dan katualisasi HAM
pada periode ini mengalami “bulan madu”
kebebasan.indikator menurut ahli hukum tata Negara ini
ada tiga aspek:pertama,semakin banyak tumbuh partai
partai politik dengan beragam ideologinya masing
masing.kedua,kebebasan pers sebagai salah satu pilar
demokrasi betul betul menikmati
kebebasannya.ketiga,pemilihan umum sebagai pilar lain
dari demokratis berlangsung dalam suasan kebebasan,fair
(keadilan) dan demokratis.keempat,perlemen atau dewan
perwakilan rakyat sebagai representer dari kedaulatan
rakyat dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan
kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan control
yang semakin efektif terhadap eksekutif.kelima,wacana dan
pemikiran HAM memdapatkan iklim yang kondusif sejalan
dengan tumbuhnya kekuasan yang memberikan ruang
kebebasan.`
d. PERIODE 1959-1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku
adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi
penolakansoekarno terhadap sistem demokrasi
perlementar.pada sistem ini kekuasan terpusat dan berada
ditangan presiden.akibat dari sistem demokrasi terpimpin
presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik dalam
tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur.dalam kaitannya dengan HAM,telah terjadi
pemasungan hak asasi manusia masyarakat yaituhak sipil
dan hak politik seperti hak untuk berserikat,berkumpul
dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.Dengan kata lain
terjadi sikap restriktif terhadap hak sipil dan hak politik
warga Negara.
e. PERIODE 1966-1998
Pada masa ini kurang-lebih ada tiga pelanggaran HAM
dalam praktek- praktek politiknya.
Pertama, yang sampai sekarang masih cukup popular
yaitu, represi politik oleh aparat Negara, sekali pun
intesitasnya mengalami penyusutan, contohnya kasus
penangan tanjung priok, kedung ombo, santa cruz, dan
sebaginya.
Kedua, pembatasan partisipasi terhadap partai politik,
atau yang sering kita dengar dengan sebutan depolitisasi.
Praktek ini termasuk pelanggaran HAM dikarenakan,
menyimpangi hak manusia untuK bebas berserikat,
berkomplot,berorganisasi, dan hak mengeluarkan pendapat.
Ketiga, praktek eksploitasi ekonomi dan juga implikasi
sosialnya, bentuk ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang
masih sering dijumpai sampai sekarang, baik dilakukan
secara terorganisir maupun yang tidak terorganisir.
Dalam perkembangannya seiring dengan munculnya
berbagai pelanggaran HAM muncul pula semangat untuk
menegakkan HAM,dengan mengadakan salah satu seminar
tentang HAM pada tahun 1967 yang merekomendasikan
gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan
HAM,pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk
wilayah asia.selanjutnya diadakan seminar nasional hukum
pada tahun 1968 yang merekomendasikan perlunya hak uji
materi (judicial riview) untuk dilakukan guna melindungi
HAM.seperti yang dikemukakan oleh Archibald cox bahwa
hak uji materi diadakan tidak lain untuk melindungi
kebebasan dasar manusia.begitu pula dalam rangka
pelaksanaan TAP MPRS No.XIV/MPRS1966,MPRS melalui
panitia adhoe IV telah menyiapkkan rumusan yang akan di
tuangkan dalam piagam tentang hak asasi manusia dan hak
hak serta kewajiban warga negara.
Sementara itu pada sekitar awal tahun 1970-an sampai
akhir 1980-an persoalan HAM semakin menurun karena HAM
pada saat itu sudah tidak lagi
dihormati,dilindungi,ditegakkan serta
diperjuangkan.pemikiran elit pada masa ini telah di tandai
oleh sikap penolakan terhadap HAM sebagai produk barat
dan individualistic serta bertentangan dengan paham
kekeluargaan yang dianut oleh Indonesia.pemerintahan pada
periode ini bersifat defensive dan represif yang di cerminkan
dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap
HAM.sikap defensive dalam pemerintahan terlihat dalam
ungkpan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang
bertentangan dengan nilai nilai luhur budaya bangsa
Indonesia yang berlandaskan pancasila,serta bangsa bangsa
Indonesia telah lebih dahulu mengenal HAM sebagaimana
tertuang dalam UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dari pada
lahirnya deklarasi universal HAM.Selain itu sifat defensiv
pemerintahan ini berdasarkan atas anggapan bahwa isu
HAM sering kali digunakan oleh Negara barat untuk
memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti
Indonesia ini.
Meskipun pihak pemerintahan mengalami
kemunduran,pemikiran HAM nampaknya terus ada pada
masa ini terutama didalam kalangan masyarakat yang
dimotori oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan
masyarakat akademisi yang concern terhadap penegakan
HAM.upaya yang dilakukan untuk masyarakat melalui
pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan
pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus tanjung
priok,kasus DOM diaceh dsb.
Perjuangan yang lakukan oleh masyarakat pada periode
tahun 1990 nampaknya membuahkan hasil yang
menggembirakankarena terjadi pergeseran strategi
pemerintah dari reprensif dan depensif menuju strategi
akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan
penegakan HAM.salah satu sikap akomodatif pemerintahan
ialah adanya tuntutan penegakan HAM dengan dibentuknya
komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM)
Berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993 tertanggal 7 juni
1993.lembaga ini memiliki tugas untuk memantau dan
mengawasi serta menyelidiki pelaksanaan HAM, dan
memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada
pemerintahan perihal pelaksaan HAM.selain itu komisi ini
bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
indonesia seutuhnya dan kemampuannya berprestasi dalam
berbagai bidang kehidupan. serta untuk membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksaan HAM
yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (termasuk hasil
amandemen UUD 1945),piagam PBB,deklarasi universal HAM
atau perundang undangan lainnya yang terkait dengan
penegakan HAM
Dampak dari sikap akomodatif pemerintahan ini
dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen
adalah bergesernya paradigma pemerintahan terhadap HAM
dan particularistic ke universalistic serta semakin
kooperatifnya pemerintahan terhadap upaya penegakan
HAM di Indonesia.
Orde Baru membawa banyak perubahan positif pada
penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut antara lain
menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.
- POLITIK
Salah satu kebijakan politik yang mendukung persamaan
HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional
adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi
pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan diri
sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia diakui
persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi
langkah yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia
pada keadilan dan kemakmuran
- EKONOMI
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi
sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya
melalui struktur administratif yang didominasi militer namun
dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Dalam hal
ekonomi, masyarakat mendapatkan hak-hak mereka untuk
mendapatkan hidup yang layak. Program transmigrasi,
repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat
untuk memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara layak.
- PENDIDIKAN
Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru menampilkan
kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap
sukses memerangi buta huruf dengan beberapa program
unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan nasional
orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian, masyarakat
Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan
pendidikan.
f. PERIODE 1998-SEKARANG
Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998
memberikan pengaruh yang sangat luar biasa pada
kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia pada saat itu
mulai diadakan pengkajian terhadap beberpa kebijakan
pemerintahan orde baru yang berlawanan dengan kemajuan
dan perlindungan HAM.selanjutnya dilaksanakana
penyusunan peraturan perundang undangan yang berkaitan
dengan keberlakuan HAM dalam kehidupa ketatanegaraan
dan kemaysrakat di indomesia.demikian pula dilakukan
pengkajian dan ratifikasi terhadap instrument HAM
internasional semakin ditingkatkan.hasil dari pengkajian
tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan
hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan
HAM diadopsi dari hukum dan instrument internasional
dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui
dua tahap yaitu tahap status penentuan (prscriptive status)
dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent
behavior).pada tahap status penentuan telah ditetapkan
beberapa penentuan perundang undangan tentang HAM
seperti amandemen konstitusi Negara (undang undang
dasar 1945),ketetapan MPR (TAP MPR),undang undang
(UU),peraturan pemerintahan dan ketentuan perundang
undangan lainnya.
Pada masa pemerintahan habibie penghormatan dan
pemajuan HAM mengalami perkembangan yang sangat
signifikan yang ditandai oleh adanya TAP MPR NO XVII/
MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya sejumlah konvesi
HAM yaitu: konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan
kejamlainnya dengan UU no 5/19999;konvensi penghapusan
segalah bentuk diskriminasi rasial dengan UU
No.29/1999;konvensi ILO No 87 tentang kebebasan
berserikat dan perlindungan hak untuk nerorganisasi dengan
kepres No 83/1998;konvensi ILO No.105 tentang
penghapusan kerja paksa dengan UU No 19/1999;konvensi
ILO No 111 tentang diskirminasi dalam pekerjaan dan
jabatan dengan UU no 21/1999;konvensi ILO No 138 tentang
usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No
20/1999.selain itu juga dilaksanakan program “rencana aksi
nasioanal HAM pada 15 agustus 1998 yang didasarkan pada
empar pilar yaitu:
1. Persiapan pengesahan perangkat internasional
dibidang HAM .
2. Desiminasi informasi dan pendidikan bidang
HAM.
3. Penentuan skala prioritas pelaksana HAM.
4. Pelaksanaan isi perangkat internasional
dibidang HAM yang telah diratifikasi melalui
perundang undangan nasional.

0 komentar: