Sunday, 5 October 2014

Ringkasan materi pkn kelas 9 semester 1

Bela negara


BAB I PEMBELAAN NEGARA
A. Arti penting usaha pembelaan negara
1. Pengertian negara
Negara —– bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kota
Negara —– bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti keadaan tegak dan tetap
State (Inggris), Staat (Belanda), Etat (Perancis)
Negara adalah organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir oleh suatu
pemerintahan.
Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, nasib dan
cita-cita
Pengertian negara menurut beberapa ahli :
Prof Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah
Harold J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang
secara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat
Robert M Mac Iver
Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan
berdasarkan system hukum
2. Unsur-unsur negara
– Unsur Konstitutif
1) Wilayah
2) Rakyat
3) Pemerintah yang berdaulat
– Unsur Deklaratif
4) Pengakuan dari negara lain
3. Tujuan negara
Tujuan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
4. Fungsi negara
– Melaksanakan penertiban
– Menegakan keadialan
– Memperkuat pertahanan
– Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
- Sifat Negara : memaksa, monopoli dan menyeluruh
– Pilar Negara : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
5. Arti penting pembelaan negara
– Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
– Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
– Merupakan kewajiban setiap warga negara
– Merupakan panggilan sejarah
6. Pengertian penduduk
– Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat
sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku
– Bukan penduduk negara adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
– Contoh : Wisatawan Asing
7. Pengertian warga negara dan bukan warga negara
– Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”
– Orang-orang Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan)
– Orang-orang Bangsa lain yaitu peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada negara RI.
-
– Asas-asas kewaraganegaraan :
o Ius Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat ia dilahirkan
o Ius Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau pertalian darah
 Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang-
undang
 Apatride = tidak mempunyai status kewarganegaraan
 Bipatride = mempunyai kewarganegaraan rangkap
– Stelsel kewarganegaraan :
o Stelsel aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga berwenang secara
aktif
o Stelsel pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan
 Hak Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan
 Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan
B. Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
1. Pengertian pembelaan negara
– Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara (UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara)
– Bela negara adalah upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman maupun
serangan musuh, yang hakikatnya merupakan upaya warga negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsa
Indonesia di segala bidang
2. Peraturan perundangan tentang pembelaan negara
a. Pembukaan UUD 1945
b. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
c. Pasal 30 ayat (1) (2) UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” (ayat 1)
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung” (ayat 2)
d. UU RI No 3 tahun2002 Tentang Pertahanan Negara
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara” (pasal 9 ayat 1)
o UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
o UU No 34 tahun 2004 tentang TNI
3. Pengertian Sishankamrata
Adalah sistem pertahanan keamanan rakyat semsesta yang melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional dalam upaya membela dan mempetahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
4. Komponen pertahanan negara
– Komponen utama : TNI dan POLRI
– Komponen cadangan : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana
nasional
– Komponen pendukung : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana
nasional.
5. Bentuk ancaman terhadap negara
a. Ancaman militer/fisik
Agresi, invansi, bombardemen, blockade, pealnggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi terror bersenjata,
pemberontakan, perang saudara dll
b. Ancaman non militer
Penyalahgunaan narkoba, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), perusakan lingkungan, kemiskinan, kebodohan, lunturnya
persatuan dan kesatuan bangsa, derasnya arus budaya asing masuk ke Indonesia sebagai dampak globalisasi dll
6. Bentuk usaha pembelaan negara
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
(pasal 9 ayat 2 UU No 3 Tahun 2002)
C. Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara
1. Lingkungan sekolah
-
-
2. Lingkungan masyarakat
-
-
3. Lingkungan bangsa dan negara
-
-
BAB II OTONOMI DAERAH
A. Hakikat otonomi daerah
1. Pengertian otonomi daerah
Otonomi ——-berasal dari bahasa Yunani, yaitu :
Oto (auto) = sendiri
Nomi (noumi) = UU atau aturan
Otonomi ——-pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri
Desentralisasi -berasal dari bahasa Latin, yaitu :
De = lepas
Centrum = pusat
Melepaskan dari pusat
a. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
b. Daerah otonom adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan NKRI
2. Arti penting dan tujuan otonomi daerah
a. Pentingnya otonomi daerah :
– Untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah,
sehingga pemerintah pusat lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang besifat
strategis
– Untuk memperdayakan pemerintah daerah secara optimal serta mendorong prakarsa dan kreatifitas pemerintah
daerah, sehingga mampu mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah
-
b. Tujuan otonomi daerah
1) Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan mayarakat yang semakin baik
2) Pengembangan kehidupan demokrasi
3) Keadilan
4) Pemerataan
5) Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6) Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7) Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peranserta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi
DPRD
3. Peraturan perundangan mengenai otonomi daerah
a. UUD 1945 —- pasal 18, pasal 18A-B
b. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
c. UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
d. Ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
4. Pengertian Pemerintahan Daerah
a. Pemerintahan daerah adalah Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom lainnya sebagai badan eksekutif
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif daerah
b. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
5. Asas-asas dan prinsip pelaksanaan otonomi daerah
a. Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah
1) Asas Desentralisasi
Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
2) Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan
pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu
3) Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu
b. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah
1) Otonomi seluas-luasnya
Artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang
menjadi urusan pemerintah pusat yang di tetapkan dengan peraturan perundangan
2) Otonomi yang nyata (riil)
Artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban
yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah
3) Otonomi yang bertanggungjawab
Artinya otonomi yang dalam penyelengaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian
otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang
merupakan bagian utama dari tujuan nasional
6. Pembagian urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
a. Pemerintah Pusat
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat , meliputi :
1) Politik luar negeri
2) Pertahanan
3) Keamanan
4) Yustisi
5) Moneter dan fiscal nasional
6) Agama
b. Pemerintah Daerah
Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintahan daerah , meliputi :
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2) Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum
5) Penanganan bidang kesehatan
6) Penyelenggaraan bidang pendidikan
7) Penanggulangan masalah social
8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9) Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10) Pengendalian lingkungan hidup
11) Pelayanan pertanahan
12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14) Pelayanan administrasi penanaman modal
15) Penyelenggaraan pelayanan daerah lainnya
16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
B. Arti penting partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah
1. Pengertian kebijakan publik
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukan bagi seluruh anggota masyarakat, atau kebijakan yang yang
menyangkut kepentingan umum (orang banyak).
Pengertian kebijakan publik menurut :
• DYE ” Apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
• EDWAR III ” Apa yang pemerintah katakan dan di lakukan atau tidak dilakukan kebijakan . Merupakan
serangkaian tujuan dan sasaran dari program – progam pemerintah
• KARTA SASMITA ” Kebijakan public merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan:apa yang dilakukan dan
apa yang tidak dilakukan pemerintah, apa yang menyebabkannya dan apa pengaruhnya
• ANDERSON ” Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan diLaksanakan oleh pelaku
atau kelompok guna memecahkan masalah tertentu
2. Arti penting dan tujuan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
– Arti penting : untuk memberdayakan dan memotivasi masyarakat agar ikut aktif dalam proses pelaksanaan
pembangunan
– Tujuan : mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, ketentraman, kedamaian mayarakat, melindungi dan mengayomi
hak-hak masyarakat, mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional
– Contoh kebijakan publik : peraturan-peraturan, undang -undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program-
program pemerintah
3. Proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
a. Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
b. Penyusunan skala prioritas
c. Perumusan rancangan kebijakan
d. Penetapan dan pengesahan kebijakan
e. Pelaksanaan kebijakan
f. Evaluasi kebijakan publik
4. Konsekuensi ketidakikutsertaan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
– Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan publik harus bertumpu
pada keinginan, harapan, tuntutan dan kebutuhan masyarakat
– Tanpa dukungan, partisipasi dari masyarakat, suatu kebijakan publik tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik,
bahkan akan menimbulkan protes dan gejolak
5. Partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
– Komponen pelaksanaan kebijakan publik : manusia, dana, sarana dan prasarana
– Media sosialisasi kebijakan publik : media elektronik ( internet, email, TV dan radio ), spanduk, selebaran, surat
kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
– Contoh partisipasi mayarakat pelaksanaan kebijakan publik :
– membayar pajak tepat pada waktunya
– melaksanakan berbagai peratuaran prundangan yang berlaku
– memberikan masukan kepada pemerintah berupa opini, solusi , dan kritik.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP kelas IX, Jakarta : Pusat Pembukuan
Jakarta, 2008.
Tim Abdi Guru, Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP kelas IX, Jakarta : Penerbit Erlangga, 2006
Agus Dwiyono dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP kelas IX, Jakarta : Penerbit Yudhistira, 2007
Rajin Berlatih (Ratih), Pendidikan kewarganegaraan, untuk SMP kelas IX, Penerbit Sekawan, Klaten
Undang – Undang Dasar 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media, Bandung
Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung,
2006
Undang-Undang Otonomi Daerah,Penerbit Fokus Media, 2004
Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006

sumber : http://asminkarris.wordpress.com/

0 komentar: